Platform pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang transparan, amanah, dan profesional untuk kemaslahatan umat.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
UPZIS PRNU Mliwang (Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama) adalah lembaga pengelola zakat resmi di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang telah mendapat izin dari pemerintah.
Kami berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerimanya dengan pengelolaan yang transparan dan profesional.
Terdaftar dan diawasi oleh BAZNAS dan Kemenag RI
Laporan keuangan dipublikasikan secara berkala
Melayani masyarakat secara langsung di wilayah setempat
UPZIS PRNU Mliwang mengelola berbagai jenis zakat sesuai syariat Islam
Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total harta.
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan/gaji setiap bulan jika sudah mencapai nisab setara 85 gram emas.
Zakat atas kepemilikan emas minimal 85 gram atau perak minimal 595 gram yang telah disimpan selama setahun.
Zakat dari modal usaha ditambah keuntungan dikurangi hutang. Dihitung setiap tahun jika mencapai nisab.
Zakat hasil panen pertanian jika mencapai nisab 653 kg. Kadar 5% jika menggunakan irigasi, 10% jika air hujan.
Zakat disalurkan kepada mereka yang berhak sesuai firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60
Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan
Orang yang berpenghasilan namun tidak mencukupi
Panitia pengelola dan penyalur zakat
Orang yang baru masuk Islam
Hamba sahaya yang ingin membebaskan diri
Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan
Orang yang berjuang di jalan Allah SWT
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan
Maret 2025
Februari 2025
Januari 2025